Ini Penjelasan Pihak RSUP Kandou Terkait Proses Pemakaman Jenazah Covid 19

Sat, 18 Sep, 2021


RSUPKANDOU.COM -- Terkait Proses Pemakaman Pasien/Jenasah yang terkonfirmasi Positif Covid 19 di RSUP Kandou, ini Penjelasan Direktur Utama RSUP Kandou melalui Juru Bicara Covid 19 dr Hanry Takasenseran.

"Proses Pemakaman Jenazah Perempuan umur 55 Tahun asal kota bitung yang meninggal di Gedung Palma isolasi RS Kandou pada 17 September 2021 subuh,diagnosanya covid 19 yang di buktikan dengan diagnosa dari pemeriksaan klinis, foto rontgen paru dan hasil pemeriksaan swab PCR Positif.sehingga harus dimakamkan dengan Protap pemakaman Covid 19",ujar dr Hanry.

Menurut Dr Hanry aturannya dalam melaksanakan pemakaman jenasah yang terkonfirmasi positif Covid 19 dengan alamat luar kota Manado harus berkoordinasi dengan Satgas Covid 19 Propinsi dan Satgas sesuai dengan alamat Jenasah.

"Kami pihak RSUP Kandou dalam melaksanakan pemakaman jenasah yang terkonfirmasi Positif Covid 19 ber koordinasi dengan satgas di Propinsi sulawesi utara dan Kota bitung sesuai alamat jenasah.Karena alamat di bitung jadi berkoordinasi dengan satgas Kota bitung untuk menindak lanjuti pemakaman",katanya.

Dirinya menegaskan bahwa petugas dari RSUP Kandou hanya mengantar Jenasah yang di Kawal oleh petugas kepolisian Polda Sulut Selanjutnya di serahterimakan ke perbatasan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan dari Perbatasan Minut dibawah ke perbatasan bitung dan selanjutnya di kawal oleh Polresra Bitung dan Satgas Covid 19 Kota Bitung.

"Jadi Petugas dari Rsup Kandou hanya membawa jenasah sampai di Pekuburan, Proses pemakaman itu semua dilakukan oleh Satgas Covid 19 Kota Bitung",tutup dr Hanry. ***(HukormasRSUP_Kandou)