Ini Penjelasan Pihak RSUP Kandou Terkait Pasien Inisial R P Asal Minahasa Selatan.

Fri, 08 Oct, 2021


RSUPKANDOU.COM, MANADO --Terkait dengan postingan medsos salah satu keluarga pasien yang meninggal dengan status probable, di IGD Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Dr R.D Kandou Manado,Jumat 08/10/21, Pihak RSUP Kandou melalui juru bicara covid 19, dr Hanry Takasenseran memberikan klarifikasi terkait dengan kronologi pasien dengan inisial R P asal Minsel,saat masuk rumah sakit.

Takasenseran menjelaskan sesuai dengan regulasi,masa pandemi belum di cabut dan penerapan protokol kesehatan (protap)tetap jalan.

"Kamis 07/10 pasien berinisial R P umur 56 Tahun asal Minsel meninggal sekira pukul 16.45 sore dengan diagnosa dokter,probable covid 19,karena ada infeksi paru,dan sesuai dengan aturan yang ada bahwa masih masa Pandemi, proses penanganan Penyakit Covid 19 harus mengikuti Prosedur",ujar Takasenseran.

Masih menurut Takasenseran, Setelah Pasien dinyatakan meninggal ,RSUP Kandou memberikan edukasi dan penjelasan bahwa diagnosa awal adalah Probable Covid 19, dan harus dilakukan tes Swab dengan meminta persetujuan keluarga.

"Pihak RSUP Kandou,memberikan penjelasan kepada Pihak keluarga bahwa pasien meninggal dengan diagnosa Probable, dan jika keluarga ingin melakukan swab bisa dilakukan, dengan hasil cepat kurang lebih 1 Jam, jadi setelah berkomunikasi dengan Pihak keluarga, kurang lebih ada sekitar 5 jam pihak RSUP Kandou menunggu persetujuan keluarga, sehingga Jenasah masih di UGD, ketika sudah ada persetujuan langsung di tindak lanjuti dengan pemeriksaan laboratorium dan 1 jam hasil yang keluar adalah negative,sehingga dari IGD jenasah dipindahkan ke kamar jenasah non covid karena proses selanjutnya untuk pemakaman adalah pemakaman non covid."Jelas Takasenseran.Sembari menambahkan bahwa RSUP Kandou hanya menjalankan prosedur yang ada, tidak pernah ada indikasi mengcovidkan Pasien.

"Jadi inilah Penjelasan kami dari RSUP Kandou, tidak ada indikasi dari kami untuk mengcovidkan pasien, ada regulasi dan aturan yang harus kami lakukan dan jalankan sesuai prosedur yang ada"Ujar dr Hanry.

Untuk diketahui Istilah probable yang dimaksud, yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal nafas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR, sehingga ketika pasien itu meninggal dengan status probable, dia harus di swab,dan ketika hasil swab negatif pemakaman dilakukan non covid,sebaliknya hasil positif harus dilakukan pemakaman protokol covid 19.(Hukormas)