RSUP Kandou Bahas Revisi Peraturan Internal Rumah Sakit Dengan Kemenkes

Fri, 10 Jun, 2022


RSUPKANDOU.COM, MANADO--Peraturan Internal (Hospital Bylaws)
merupakan peraturan dasar yang tujuannya mengatur kompisisi yang ditempatkan di rumah sakit,sehingga penyelenggaraan rumah sakit dapat berjalan secara efektif, efisien dan berkualitas.Dengan adanya Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) ,diharapkan dapat dipakai sebagai
pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan di RSUP Kandou, baik yang berhubungan dengan kebijakan teknis operasional maupun
pengaturan Staf Medis.Terkait Hal itu,Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP )Prof Dr R.D Kandou Manado, menggelar rapat pembahasan Revisi Peraturan Revisi Rumah Sakit,dengan Biro Hukum Kementerian Kesehatan Jumat (10/06) di aula lantai 2 kantor administrasi RSUP Kandou Manado.

Kegiatan dibuka Plh Direktur Utama RSUP Kandou dr Jeheskiel Panjaitan,SH.MARS didampingi Direktur SDM Pendidikan dan Umum, Dr dr Ivonne,E Rotty,M.Kes.

"Terima kasih teman teman dari Biro Hukor,Kementerian Kesehatan,atas kedatangannya, yang sangat kita nanti nantikan, karena ini sangat penting bagi RSUP Kandou, dalam pokok tranformasi bidang kesehatan,"Ujar Panjaitan.

Dikatakannya RSUP Kandou harus meregulasikan apa yang akan dikerjakan.

"Disini perlu suatu payung hukum yang kuat sehingga dalam pelaksnaan kesehatan kepada masyarakat kita sudah mempunyai acuan," Kata Direktur Pelayanan Medik. Keperawatan dan Penunjang itu.

Panjaitan juga berharap dengan adanya tranformasi pembaharuan beberapa bidang dapat dipakai sebagai
pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan di RSUP Kandou.

"Dikesempatan ini kami mohon bantuan teman teman dari kemenkes untuk melihat apa yang di susun sehingga terjadi harmonisasi dalam penyusunan hospitalia Bylaws,"Terangnya.

Sementara Direktur SDM Pendidikan dan Umum, Dr dr Ivonne,E Rotty,M.Kes, menyampaikan apresiasi kepada teman teman dari Biro Hukor Kemenkes yang sudah memenuhi undangan dari RSUP Kandou.

"Terima kasih sudah menuntun kami dalam penyusunan revisi peraturan internal Rumah Sakit,dan juga sudah mepresentasikan terkait dengan maksud dan tujuan pertemuan ini," Kata Dokter Ivonne.

Selain itu Riko Mardiansyah selaku ketua tim kerja Hukum Ditjen Yankes Kemenkes RI,mengatakan pola yang ada di kemenkes berubah 180 derajat.

"Tranformasinya luar biasa,kitapun di pusat limbung juga dalam eskalasi pekerjaan.Dan perubahan itu nantinya akan sampai ke RSUP Kandou, kalau dulu Subkoor berjenjang sampai ke staf, sekarang berubah mereka itu sejajar," Jelas Riko sembari menambahakn ini merupakan program dari bapak menteri dan perubahan ini baru kemenkes yang melakukannya,Pungkasnya.