Terkait PP No 94 Tahun 2021, Dirut RSUP Kandou Tegaskan Untuk ASN Patuhi Aturan Yang Sudah di Tetapkan

Wed, 27 Apr, 2022


RSUPKANDOU.COM, MANADO--Dalam rangka menjaga tata tertib dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mematuhi ketentuan mengenai disiplin PNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS, antara lain adalah setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian,kejujuran,kesadaran dan tanggung jawab.

Dalam praktiknya masih ditemukan adanya pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin yaitu bekerja melakukan praktik di tempat lain, di dalam jam kerja yang berlaku, sehingga perlu di tetapkan larangan bekerja atau praktik di tempat atau instansi lain di jam kerja bagi pegawai lingkungan kantor pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal Dirjen Yankes.

Menanggapi hal tersebut Direktur Utama RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado, Dr, dr Jimmy Panelewen,SpB-KBD,yang di dampingi Direktur SDM Pendidikan dan Umum, Dr dr Ivonne,E Rotty,M.Kes, Direktur Pelayanan Medik. Keperawatan dan Penunjang dr Jeheskiel Panjaitan,SH.MARS, serta Direktur Keuangan dan BMN, Frets Melope,SE.MSi, langsung menyampaikan maksud dari surat edaran yang di keluarkan Dirjen Yankes, kepada seluruh pimpinan di unit unit RSUP Kandou, dalam rapat sosialisasi yang digelar di aula lantai 2 kantor pusat RSUP Kandou, Rabu (27/04).

"Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka saya minta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di RSUP Prof R D Kandou Manado untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan ini,” tegas Dirut.

Dirut juga meminta agar ASN di RSUP Kandou untuk selalu mematuhi aturan dan melakukan pembinaan secara berjenjang serta menjadi contoh yang baik sebagai pelayan masyarakat serta mematuhi seluruh aturan dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil agar terhindar dari permasalahan hukum, terutama sanksi disiplin sebagaimana yang telah diatur di dalam peraturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Saya tegaskan kembali dalam keadaan dan situasi saat ini bukan menjadi alasan bagi ASN untuk tidak mentaati aturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu, pengawasan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara RSUP Kandou perlu untuk selalu dilakukan,” ujar Panelewen.
(Hukormas)