Thu, 15 Sep, 2022
RSUPKANDOU.COM, MANADO--Direktur SDM Pendidikan dan Umum(SPU),RSUP Prof dr R.D Kandou Manado, Dr dr Ivonne.E Rotty,M.Kes, Kamis (15/09), membuka kegiatan Bimbingan Teknis(Bimtek) internal Standar Akreditasi, Sekaligus Sosialisasi Pengembangan kompetensi bagi pegawai negeri sipil melalui jalur pendidikan, bertempat di aula RSUP Kandou.
Direktur Ivonne mengatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan.Surat Edaran (SE) ini diterbitkan dalam rangka mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi yang dilakukan melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan. dan dengan berlakunya SE tersebut, Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Dua SE ini berbeda, kalau Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2013 masih dipisahkan antara ijin belajar dan tugas belajar,sedangkan SE Nomor 28 Tahun 2021 namanya tugas belajar," Jelas Dokter Ivonne.
Pengembangan kompetensi untuk PNS ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.
"Sebelum disebut tugas belajar,ada persyaratan dan penetapan tugas belajar dari Instansi yang bersangkutan,teman teman SDM harus membuat rencana pengembangan kompetensi instansi secara terperinci dan berkordinasi dengan bagian diklit.Dan ketika SDM kita tambah sekolah,ada slotnya, sehingga kalau ada slotnya itu bisa di biayai lewat beasiswa. Persyaratannya adalah masa kerjanya lebih minimal satu tahun jadi PNS, kemudian sisa masa kerja pegawai di perhitungkan dan mempertimbangkan masa pendidikan normatif dan masa ikatan dinas,"Jelas dokter Ivonne.***(Hukormas)