RSUP Kandou Resmi Miliki Institusi Diklat Akreditasi A

Mon, 17 Oct, 2022


RSUPKANDOU.COM,MANADO--Setelah dilakukan proses penilaian oleh Tim Asesor Visitasi Akreditasi Institusi Pelatihan,02 september 2022, hari ini RSUP Prof dr R.D Kandou Manado terima Hasil Penilaian dan Sertifikat Akreditasi Institusi DIKLAT, yang diserahkan oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), drG. Arianti Anaya,MKM, di dampingi Direktur Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, Ir Doddy Iswardy, W.A, senin (17/10) di Auditorium lantai 2 kantor pusat RSUP Kandou.

Sertifikat Akreditasi Pelatihan dengan Nomor: 205/H/A.I/7171R00059/IX/2022, diterima oleh Direktur Utama RSUP Prof dr R.D Kandou Manado, Dr.dr Jimmy Panelewen,SpB-KBD, disaksikan dewan direksi Direktur SDM, Pelatihan dan Umum Dr.dr. Ivonne Elisabeth Rotty, M.Kes, Direktur Medik, Keperawatan dan Penunjang dr Jehezkiel Panjaitan, SH, MARS, Direktur Perencanaan, Keuangan, dan BMN Frets Melope SE MSi, serta pejabat rumah sakit Kandou.

Dirut Jimmy Panelewen dalam sambuttanya menyampaikan syukur terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,karena masih diberikan kesempatan untuk bisa mengembangkan dan menata rumah sakit Kandou.Semua capaian tidak lepas dari kerja keras tim yang ada,walaupun dinamika,tantangan selalu ada tapi itulah ruang tumbuh RSUP Kandou.

"Saya di dukung penuh oleh dewan Direksi,Koordinator dan Sub Koordinator dan semua komponen yang ada di rumah sakit Kandou.Pencapaian ini luar biasa,tapi saya berharap harus di ikuti dengan ekspektasi yang lebih besar,agar pencapaian ini bisa dapat dipertahankan dan kembangkan,"Kata Dirut Panelewen.

Dengan mengantongi SK sertifikat akreditasi A,semua pelatihan yang digelar oleh RSUP Kandou,akan mendapatkan sertifikat yang diakui sebagai penambahan kompetensi.

"Setelah terakreditasi secara nasional,maka semua sertifikat yang dikeluarkan dari Institusi Diklat RSUP Kandou, akan menjadi tiket bagi yang bersangkutan serta diakui untuk menambah kompetensinya,"Ujar Panelewen.

Sementara Dirjen Nakes Kemenkes drG. Arianti Anaya,MKM mengatakan akreditasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat tentunya sesuai dengan amanah dari PP no 67 tahun 2019 bahwa seluruh penyelenggara pelatihan harus terakreditasi dan diselenggarakan oleh Institusi yang sudah terakreditasi

"Hanya lembaga atau Institusi yang terakreditasi yang bisa melaksanakan pelatihan,seperti RSUP Kandou saat ini ,dan semua pelatihan harus terstandarisasi mulai dari sarana, modul,serta pesertanya harus tercatat disistim kita, agar tidak ada lagi mengganti ganti Nakes yang tidak sesuai dengan kompetensinya, makanya percepatan harus dilakukan,saat ini sudah 60 institusi yang terakreditasi.Kedepannya tidak boleh lagi ada Institusi yang tidak terakreditasi melakukan pelatihan,kemudian itu di hitung sebagai angka kredit untuk Uji Kompetensi(Ukom) atau perpanjangan STR,"tuturnya.

Dirinya berharap RSUP Kandou akan menjadi Institusi pendidikan yang juga akan pengampun daerah tengah dan timur supaya semakin banyak Nakes kita yang bisa menambahkan penambahan kompetensi.

Disisi lain Direktur Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, Ir Doddy Iswardy, W.A, berharap dengan akreditasi,Diklat berbasis kompetensi dapat terstruktur,terstandart dan terakses di seluruh Indonesia.

"Bersyukur RSUP Kandou yang pertama di Indonesia timur,dan tercepat prosesnya tahapan awal hingga lulus akreditasi Diklat,"Pungkasnya.

Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Sulut dr Debie Kalalo MPH, Anggota Dewan Pengawas RSUP Prof Kandou Dr Sjafrudin Mosii SE MM CSFA dan Ratih Hapsari Kusumawardani SSi MA MT, dan sejumlah pimpinan instansi vertikal, juga perwakilan organisasi profesi kesehatan di Sulawesi Utara. (Hukormas)