Thu, 02 Mar, 2023
RSUPKANDOU.COM, MANADO--Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Prof Dr Abdul Kadir, pH.D, Sp. THT-KL(K), MARS, melakukan kunjungan di RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado, Kamis (02/03/2023).
Adapun agenda mantan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI di RSUP Kandou yaitu untuk berdiskusi bersama Direksi dan jajaran RSUP Kandou, serta membahas sistim pelayanan BPJS di Rumah Sakit Kandou.
Plh Direktur Utama RSUP Kandou, Dr dr Ivonne E Rotty,M.Kes, didampingi Direktur Pelayanan Medik Keperawatan dan Penunjang, dr Yeheskiel Panjaitan,SH.MARS, mengatakan, pertemuan dengan Ketua Dewas BPJS memang sudah diagendakan,dikarenakan ada sesuatu dan lain hal, sehingga pertemuan baru bisa berlangsung hari ini.
Dokter Ivonne juga selaku Direktur SDM Pendidikan dan Umum mengungkapkan RSUP Kandou sebagai mitra kerja sangat membutuhkan pencerahan dan arahan dari Dewas BPJS terkait dengan sistim pelayanan BPJS.
"Saya berharap dengan pertemuan ini kita bisa menyampaikan langsung kepada pihak BPJS terkait kendala apa yang sering terjadi saat melakukan pelayanan, sehingga pelayanan BPJS di Rumah Sakit Kandou boleh berjalan dengan optimal, Ungkap dokter Ivonne.
Sementara Ketua Dewas BPJS Prof Abdul Kadir menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan salah satu lembaga publik yang struktur organisasinya dibawah Presiden.Adapun fungsi dari Dewas BPJS Kesehatan sesuai Undang Undang (UU) no 24 Tahun 2004 bahwa Dewas BPJS Kesehatan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jaminan sosial Nasional di lapangan.
"Kedatangan saya disini (RSUP Kandou - red) untuk melihat langsung bagaimana sistim pelayanan BPJS sekaligus meminta masukan dari teman teman tenaga kesehatan, kalau masih kurang kita segera perbaiki," terangnya.
Abdul Kadir menuturkan saat ini peserta BPJS Kesehatan sudah berjumlah 249 juta atau sekitar 90,3 persen penduduk Indonesia, di RSUP Kandou sendiri 90 persen pasiennya menggunakan jaminan BPJS Kesehatan,sehingga dikatakannya penghasilan terbesar RSUP Kandou berasal dari BPJS, untuk itu Iya menegaskan bahwa tidak ada lagi diskriminasi antara pasien umum dan BPJS.
"Kalau pasien umum maka didahulukan kalau pasien BPJS menunggu antrian dibelakang, sementara pasien BPJS sebelum masuk Rumah Sakit sudah membayar terlebih dulu"tegasnya.
Dirinyapun menghimbau sedapat mungkin RSUP Kandou dapat mengikuti aturan aturan BPJS Kesehatan.
"jangan sama terjadi kecurangan (Fraud)," Pungkasnya.
Turut hadir Asisten Deputi Jaminan Pelayanan BPJS Kesehatan wilayah Sulawesi Utara, dr meryta Rondonuwu.Kepala Cabang BPJS Manado, drg Betsi Ruru.Asisten Deputi SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Wilayah Sulut, Yuliarso Budiman.*** (hukormas)