Mon, 14 Aug, 2023
Tim Hukum dan Hubungan masyarakat (Humas) RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado yang terdiri dari Ruslianto Urendeng, S.H, Moses Rompas,S.H, Yeheskiel Manoppo, S.I.Kom, Senin (14/08) melakukan pendampingan hukum dalam kegiatan pemeriksaan terhadap dokter Rumah Sakit Kandou sebagai saksi ahli, untuk memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Manager Hukum dan Humas RSUP Kandou, Ruslianto Urendeng, S.H, mengatakan ini merupakan salah tupoksi dari bagian Hukum dan Humas, selain itu juga untuk membantu meminimalisir terjadinya permasalahan hukum disetiap pelayanan yang ada di RSUP Kandou.
"Ini sudah menjadi tugas di Bagian Hukum dan Humas untuk melakukan pendampingan hukum apabila Institusi lain membutuhkan keterangan pegawai kami dalam satu proses penyelesaian perkara tindak perkara perdata maupun pidana,"ungkap Urendeng di ruang sidang PN Manado.
Selain itu Urendeng juga menambahkan akan terus menjalankan tugas dan instruksi dari pimpinan RSUP Kandou dalam memberikan pelayanan baik internal maupun ekesternal , guna menunjang program serta visi dan misi RSUP Kandou (Humas_Kandou)