RSUP Kandou Hadiri RDP DPRD Sulut

Mon, 16 Dec, 2024


RSUPKANDOU.COM, MANADO - RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado  menghadiri  Rapat  Dengar  Pendapat  (RDP)  yang  diselenggarakan  oleh  Komisi  IV  DPRD  Provinsi  Sulawesi  Utara  (Sulut), Senin (16/12/2024).  RDP  ini  bertujuan  untuk  mendapatkan  klarifikasi  mengenai  isu  yang  beredar  terkait  sistem  remunerasi  di  RSUP  Kandou.

RDP  tersebut  dipimpin  oleh  Ketua  DPRD  Sulut,  dr.  Fransiscus  Andi  Silangen  SpB  KBD,  serta  Ketua  Komisi  IV,  Dra.  Vonny  Jane  Paat.  Hadir  pula  Wakil  Ketua  DPRD,  Stella  Runtuwene,  yang  juga  berperan  sebagai  Koordinator  Komisi  IV,  serta  anggota  lainnya,  termasuk  Sekretaris  Komisi  IV,  Cindy  Wurangian.

Dalam  RDP  tersebut,  pihak  RSUP  Kandou  menjelaskan  bahwa  sistem  remunerasi  yang  diterapkan  di  rumah  sakit  tersebut  sudah  sesuai  dengan  regulasi  yang  berlaku.  Mereka  juga  menjelaskan  tentang  mekanisme  penghitungan  remunerasi  dan  alasan  di  balik  penghitungan  tersebut.

"Kami  menjelaskan  bahwa  sistem  remunerasi  di  RSUP  Kandou  sudah  sesuai  dengan  Peraturan  Menteri  Kesehatan  (Permenkes) Nomor 335 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1580/2024, serta Petunjuk Teknis Remunerasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan," Jelas Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian, Ns Suwandi Luneto,S,Kep, M, Kes. 

"Kami  juga  menjelaskan  bahwa  penghitungan  remunerasi  dilakukan  berdasarkan  kinerja  dan  kontribusi  masing-masing  tenaga  kesehatan." tambah Luneto.

Pihak  RSUP  Kandou  juga  menjawab  pertanyaan  dari  anggota  Komisi  IV  DPRD  Sulut  mengenai  isu  yang  beredar  terkait  sistem  remunerasi  di  rumah  sakit  tersebut.  Mereka  menjelaskan  dengan  jelas  dan  transparan  tentang  sistem  remunerasi  yang  diterapkan  di  RSUP  Kandou.

Direktur Layanan Operasional, dr Wega Sukanto, juga menambahkan bahwa pihaknya sedang mengembangkan sistem agar proses penghitungan remunerasi lebih transparan dan dapat diakses oleh semua pihak terkait. 

"Kami tidak memotong hak dokter, tetapi terkadang terjadi penundaan. Setelah pembayaran dari BPJS masuk, kami akan segera menyalurkan remunerasi tersebut," terang dr Wega Sukanto.

"Kami  berharap  RDP  ini  dapat  memberikan  kejelasan  kepada  publik  mengenai  sistem  remunerasi  di  RSUP  Kandou,"  tambah Direktur Layanan Operasional, dr Wega Sukanto. 

Direktur Pelayanan Medik Keperawatan dan Penunjang, dr Jehezkiel Panjaitan,SH, MARS juga 

menyampaikan komitmen  untuk  terus  meningkatkan  transparansi  dan  akuntabilitas  dalam  pengelolaan  keuangan  di  RSUP  Kandou.

Sementara menurut Direktur Keuangan, Erwin Sondang Siagian, dalam sistem klaim BPJS, terdapat empat kategori dalam BAHV, yakni "Layak", "Tidak Layak", "Pending", dan "Dispute". 

Klaim yang dinyatakan "Layak" langsung diproses untuk pembayaran, sementara yang masuk kategori "Tidak Layak" tidak diproses lebih lanjut. 

Untuk yang "Pending" atau "Dispute", pembayaran baru akan dilakukan setelah dana diterima.

"Proses ini berlaku untuk klaim bulan September yang dibayarkan pada bulan Oktober, dan klaim bulan Oktober yang dibayarkan pada bulan November," jelas Erwin Siagian. 

RSUP Kandou Manado berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan.Selain itu, sistem remunerasi yang lebih transparan juga akan memberikan kepastian bagi para tenaga kesehatan mengenai hak-hak yang mereka terima.(Humas Kandou)