RSUP Kandou Dukung Penuh Implementasi KRIS Sesuai Kebijakan BPJS

Mon, 28 Apr, 2025


RSUPKANDOU.COM, Manado - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R.D. Kandou Manado menyatakan komitmen penuh terhadap implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai arahan BPJS Kesehatan.  Hal ini disampaikan Direktur Layanan Operasional RSUP Prof. Kandou, dr. Wega Sukanto, SpB-TKV, dalam arahannya pada apel pagi civitas RS Kandou, Senin (28/04) 

Menurut Sukanto implementasi KRIS merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pemerataan akses bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).  "RSUP Kandou berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan ini demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang lebih baik dan berkeadilan, " kata Direktur Wega Sukanto

Sukanto juga mengatakan, untuk memastikan implementasi KRIS berjalan optimal, RSUP Kandou telah membentuk tim khusus yang bertugas untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan. Tim ini akan bekerja sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

“Tim ini akan memastikan semua proses berjalan sesuai standar dan regulasi yang berlaku,” ujar dr. Wega Sukanto, sembari menambahkan bahwa kesiapan RSUP Kandou dalam implementasi KRIS merupakan wujud nyata dari komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.

Sementara Ketua Tim Persiapan Pelaksanaan KRIS JKN RSUP Kandou, Novi Rapar, ST, menjelaskan bahwa timnya tengah fokus untuk memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan.  Upaya ini membutuhkan koordinasi dan sinergi yang kuat antar anggota tim.

“Keberhasilan implementasi KRIS di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado sangat bergantung pada kerja sama tim yang solid,” tegas Novi Rapar, yang juga menjabat sebagai Manager Tim Kerja Umum RSUP Kandou.  Ia optimis bahwa dengan kerja keras dan kolaborasi yang baik, implementasi KRIS akan berjalan sukses.

Ini 12 kriteria KRIS JKN mencakup:


1) Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2) Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam

3) Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4) Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5) Adanya nakas per tempat tidur

6) Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20-26 derajat Celcius

7) Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8) Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9) Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10) Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11) Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12) Outlet oksigen. ***(Humas Kandou)