RSUP Kandou Gelar Sosialisasi Jam Pelayanan dan Penandatanganan Pakta Integritas Bagi 18 Dokter Paru Waktu

Wed, 08 Jun, 2022


RSUPKANDOUCOM MANADO - Pakta Integritas merupakan komitmen bersama untuk bekerja dengan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku, untuk itu 18 Dokter Paru Waktu di RSUP Kandou melakukan tanda tangan Pakta Integritas, Selasa (08/06) di aula lantai 2 RSUP Kandou.

Dokter - dokter tersebut dari ASN luar daerah, ASN Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo dan Dokter ASN dari Pemerintah Kota Manado.


Direktur SDM dr Ivonne menjelaskan bahwa Dokter paru waktu yang akan melakukan pelayanan di RSUP Kandou, harus mendapatkan ijin dari Pimpinan dari Instansinya.

" Dokter dokter yang melakukan pelayanan part time atau paru waktu harus ada ijin dari atasan langsung dimana asal instansinyan, dan sebagai part time dokter spesialis melakukan pelayanan di RSUP Kandou minimal 3 hari dalam seminggu",katanya.

Menurut dr Ivonne Jika ada dokter spesialisis yang ingin bekerja full time di RSUP Kandou,boleh mengajukan permohonan mutasi dari instansi asal dan pihak RSUP Kandou akan proses sesuai regulasi yang ada.
"Jika teman- teman dokter spesialis yang kerja partime di RSUP Kandou dan berkeinginan kerja fulltime, kami memberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan dan nantinya akan di proses sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada di RSUP Kandou",katanya.
(Hukormas)