Mon, 16 Dec, 2024
RSUPKANDOU.COM, MANADO - RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (16/12/2024). RDP ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi mengenai isu yang beredar terkait sistem remunerasi di RSUP Kandou.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen SpB KBD, serta Ketua Komisi IV, Dra. Vonny Jane Paat. Hadir pula Wakil Ketua DPRD, Stella Runtuwene, yang juga berperan sebagai Koordinator Komisi IV, serta anggota lainnya, termasuk Sekretaris Komisi IV, Cindy Wurangian.
Dalam RDP tersebut, pihak RSUP Kandou menjelaskan bahwa sistem remunerasi yang diterapkan di rumah sakit tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka juga menjelaskan tentang mekanisme penghitungan remunerasi dan alasan di balik penghitungan tersebut.
"Kami menjelaskan bahwa sistem remunerasi di RSUP Kandou sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 335 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1580/2024, serta Petunjuk Teknis Remunerasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan," Jelas Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian, Ns Suwandi Luneto,S,Kep, M, Kes.
"Kami juga menjelaskan bahwa penghitungan remunerasi dilakukan berdasarkan kinerja dan kontribusi masing-masing tenaga kesehatan." tambah Luneto.
Pihak RSUP Kandou juga menjawab pertanyaan dari anggota Komisi IV DPRD Sulut mengenai isu yang beredar terkait sistem remunerasi di rumah sakit tersebut. Mereka menjelaskan dengan jelas dan transparan tentang sistem remunerasi yang diterapkan di RSUP Kandou.
Direktur Layanan Operasional, dr Wega Sukanto, juga menambahkan bahwa pihaknya sedang mengembangkan sistem agar proses penghitungan remunerasi lebih transparan dan dapat diakses oleh semua pihak terkait.
"Kami tidak memotong hak dokter, tetapi terkadang terjadi penundaan. Setelah pembayaran dari BPJS masuk, kami akan segera menyalurkan remunerasi tersebut," terang dr Wega Sukanto.
"Kami berharap RDP ini dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai sistem remunerasi di RSUP Kandou," tambah Direktur Layanan Operasional, dr Wega Sukanto.
Direktur Pelayanan Medik Keperawatan dan Penunjang, dr Jehezkiel Panjaitan,SH, MARS juga
menyampaikan komitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di RSUP Kandou.
Sementara menurut Direktur Keuangan, Erwin Sondang Siagian, dalam sistem klaim BPJS, terdapat empat kategori dalam BAHV, yakni "Layak", "Tidak Layak", "Pending", dan "Dispute".
Klaim yang dinyatakan "Layak" langsung diproses untuk pembayaran, sementara yang masuk kategori "Tidak Layak" tidak diproses lebih lanjut.
Untuk yang "Pending" atau "Dispute", pembayaran baru akan dilakukan setelah dana diterima.
"Proses ini berlaku untuk klaim bulan September yang dibayarkan pada bulan Oktober, dan klaim bulan Oktober yang dibayarkan pada bulan November," jelas Erwin Siagian.
RSUP Kandou Manado berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan.Selain itu, sistem remunerasi yang lebih transparan juga akan memberikan kepastian bagi para tenaga kesehatan mengenai hak-hak yang mereka terima.(Humas Kandou)