Larangan Mengambil Foto dan Video di Rumah Sakit Umum Pusat RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado

Wed, 27 Sep, 2023


RSUPKANDOU.COM, MANADO--Demi kelancaran pelayanan dan untuk melindungi hak privasi pasien, RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado membuat larangan kepada pengunjung Rumah Sakit untuk mengambil foto maupun vidio di lingkungan Rumah Sakit Kandou.

Untuk diketahui pengambilan foto di rumah sakit tidak boleh melanggar privasi pasien, keluarga pasien, maupun petugas rumah sakit. Jika pasien atau keluarganya dan staf rumah sakit tidak keberatan, maka pengambilan gambar boleh dilakukan dan tidak ada pelanggaran privasi. Namun demikian RSUP Kandou tetap membuat melarang pengambilan gambar dan vidio, sesuai undang-undang Praktik Kedokteran No.29/2004 Pasal 48 dan 51 dan Undang-undang Telekomunikasi No.36/1999,Pasal 40.

Selain itu Manajemen RSUP Kandou melalui Bagian Hukum dan Humas melakukan penyebaran informasi lewat pemasangan poster yang ditujukan kepada penjenguk pasien atau pengunjung dilarang membawa anak dibawah usia 12 Tahun untuk memasuki kawasan Rumah Sakit Kandou kecuali pasien.***(Hukus_Kandou)