Thu, 20 Oct, 2022
RSUPKANDOU.COM, MANADO--Pelantikan dan pengambilan sumpah profesi dan staf bagi pegawai RSUP Prof Dr. R.D Kandou Manado bukan semata karena tuntutan dari standar akreditasi rumah sakit. Rekam medis merupakan satu kerahasiaan yang isinya identitas pasien.Dimana yang akan mengakses rekam medik harus di sumpah.Hal itu dikatakan Plh Direktur Utama RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado, Dr,dr Ivonne,E Rotty,M.Kes, saat memberikan sambutan dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah profesi bagi staf non tenaga kesehatan(Nakes) RSUP Kandou, Kamis (20/10) di aula lantai 2 kantor administrasi RSUP Kandou.
"Yang bisa mengakses rekam medik pasien,adalah petugas yang telah di sumpah,artinya punya tanggung jawab secara moral,untuk menjaga kerahasiaan dari isi rekam medis,"Kata Direktur SDM pendidikan dan Umum RSUP Kandou,dokter Ivonne Rotty.
Ditambahkan dokter Ivonne,semua yang dilantik dan diambil sumpah agar dapat memaknai sumpah yang baru diterima.
"Sumpah jangan cuma sampai dikatakan,tetapi harus di implementasikan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.,"ujarnya.
Menurut ketua Tim akreditasi RSUP Kandou itu,isi dari rekam medik itu adalah rahasia dari pasien yang harus dijaga.
"Rekam medis hanya bisa dikeluarkan datanya apabila menyangkut dengan masalah hukum,tetapi itu juga harus dengan prosedur yang ada,"Pungkasnya.
Adapun prosesi pengambilan sumpah profesi dan staf rekam medik,dipimpin langsung oleh ketua DPD Pormiki Sulut, Franklin Ludwig,A.Md,S.Tr.Kes, dengan dilakukan penyumpahan,selanjutnya penandatanganan naskah sumpah profesi dan staf rekam medik,disaksikan Direktur SPU dokter Ivonne Rotty,selanjutnya penyerahan sertifikat.(Hukormas)